Liputanbekasi.com – Komisi IV DPRD Kab. Bekasi menyarankan supaya UMK 2021 tetap naik walaupun ada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah sebelumnya.
Surat dengan nomor M/11/HK.04/X/2020 itu Menaker meminta supaya UMK 2021 tidak naik atau sama dengan UMK 2020 karena pandemi covid-19 yang sudah memperburuk kondisi perekonomian.
Sekretaris komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Resdi Haryadi mengatakan jika dilihat kondisi ekonomi memang terpuruk karena covid-19, tapi UMK semestinya tidak terdampak.
Apalagi menurutnya angka UMK Bekasi cukup tinggi, bila dibandingkan dengan kota lain, seharusnya disesuaikan saja.
“Sebaiknya diabaikan saja karena besaran KHL berbeda-beda,” singkat dia.
Sementara itu, untuk rapat penetapan umk berlangsung hari dengan mengadegakan apakah pembahasan dilanjut atau tidak.
Rapat penetapan itu dilakukan oleh dewan pengupahan, yang terdiri dari tripartit: pengusaha, buruh dan disnaker. (gnm)